Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Atas Korupsi BTS 4G Kominfo: Diduga Turut Menerima Uang Rp 27 Miliar

Minggu 02-07-2023,15:16 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kondisi WNI Dampak Kerusuhan Prancis Diungkap Kemenlu

BACA JUGA:IPW Pertanyakan Korban 'Si Kembar' Malah Ditahan: Rihana Rihani Gak Tau Kemana

Kendati begitu, Ketut menjelaskan hingga kini pihanya belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Johnny Plate, di mana saat ini Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.

"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," jelasnya.

Kategori :