JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak mantan AG (15) apresiasi polisi usai ditetapkannya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi ditetapkannya Mario menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Resmi! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan pada AG
Pihaknya juga berharap kasus tersebut bisa berjalan dengan adil hingga di meja hijau.
"Semoga kedepannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Diketahui, Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Namanya Diseret Kasus Korupsi Johnny G Plate, Dito Ariotedjo: Jadi Beban Moral ke Presiden Jokowi
Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya