JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia telah resmi ubah status Pandemi Covid-19 menjadi Endemi.
Perubahan status tersebut seiring pengumuman oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Dengan pencabutan status itu, menandai masuknya Indonesia ke masa pandemi.
BACA JUGA:Tidak Lagi Gratis! Merchant QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3% per Juli Ini
“Presiden akhirnya kasih rapot saya, ‘Sudah selesai tugasnya, sudah ke endemi’,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Podkabs Episode 14 yang tayang di kanal YouTube dan Spotify Sekretariat Kabinet.
Menkes menekankan, terdapat empat hal penting dalam menghadapi pandemi.
Pertama, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan masing-masing.
“Itu sebenarnya intervensi kesehatan yang paling bagus, paling berhasil kalau masyarakat sudah menjaga kesehatannya sendiri-sendiri, bukan diintervensi dari luar,” ujarnya.
Kedua, kesiapan alat surveilans atau alat untuk mendeteksi penyakit. Menkes menyampaikan, saat ini pihaknya telah menyediakan alat deteksi Covid-19 di berbagai apotek sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mendeteksi penyakit tersebut.
BACA JUGA:10 Liter Air Zamzam tak Sekaligus Diberikan ke Jemaah Haji, Begini Skema Distribusinya
“Dijual di apotek-apotek, jadi kalau orang mau tes enggak usah ke lab saja tapi bisa juga pakai rapid tes antigen,” ujarnya.
Ketiga, kesiapan fasilitas dan alat kesehatan serta obat-obatan atau antivirus. Menkes menyampaikan, selain layanan kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, saat ini juga telah tersedia layanan telemedisin.
“Sekarang antivirus itu kalau dia [pasien] enggak ke rumah sakit bisa dibeli juga di apotek dengan resep dokter, ada namanya paxlovid, molnupiravir, favipiravir itu sudah siap. Jadi kalau kena (Covid-19) bisa mau (perawatan) di rumah bisa pakai obat itu. Atau kalau mau di rumah sakit, kita juga sudah siapin,” kata Budi.
Terakhir, Menkes menekankan mengenai pentingnya vaksinasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
BACA JUGA:Tak Tersentuh, Sindikat TPPO Ternyata Dibekingi Oknum Aparat