Tidak Lagi Gratis! Merchant QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3% per Juli Ini

Tidak Lagi Gratis! Merchant QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3% per Juli Ini

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bank Indonesia (BI) telah resmi menerbitkan aturan baru dalam layanan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) yang berlaku per 1 Juli 2023.

Bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) baik merchant, pedagang atau pelaku usaha mikro mulai dikenakan biaya transaksi sebesar 0,3%.

Jika sebelumnya sejak akhir Desember 2021 hingga 30 Juni 2023, tarif QRIS yakni 0% alias gratis, selanjutnya tidak lagi.

BACA JUGA:PPATK Curiga Ada Indikasi TPPU, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 Milliar

Sebab, merchat atau pelaku usaha mikro yang saat ini menjadi merchant dari QRIS, mulai dikenakan tarif 0,3%.

Pengenaan biaya transaksi sebesar itu dengan dalih BI melakukan penyesuaian besaran merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS.

MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI. Per 1 Juli 2023, besaran MDR yaitu 0,3%. 

Namun, pihak merchant atau pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Demikian tersebut sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

BACA JUGA:Terungkap Alasan Rian Mahendra MTI Tak Mau Gerus Rute PO Haryanto di Jalur Muria Raya

Isinya 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.

Dengan kenaikan tarif, BI menekankan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: