Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT

Rabu 05-07-2023,14:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun duhulu namanya yayasan NII.

Menurut Mahfud, hal berdasarkan dokumen yang ditemukan dan sebelum bernama Al Zaytun naman yayasan Negara Islam Indonesia atau NII. 

"Ada dokumen yayasannya, bahwa dulu yayasannya namanya adalah yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Satpol PP Intimidasi Orang Tua Murid SMAN 1 Wates Gegara Pertanyakan Harga Seragam Hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang Hingga 256: PPATK Akan Turun Tangan

Mahfud mengatakan BNPT juga terus mengawasi Ponpes Al-Zaytun.

Dia mengatakan BNPT memang memiliki tugas melakukan pengawasan dan mencegah penyebaran radikalisme.

"Iya dong (terus diawasi BNPT). Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua lalu kita mengkontruksi masalah disampaikan ke kita lalu tindakannya apa, karena BNPT yang mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi, kontraradikalisme dan deradikalisasi," sebutnya.

BACA JUGA:Uji Coba Nikuba di Italia Berujung Kontrak Dengan Ducati dan Ferrari serta Lamborghini: Bakal Dijual ke Brasil dan Afrika

BACA JUGA:Menteri Pertanian Jalani Pemeriksaan di KPK Atas Dugaan Korupsi Kementan

Kendati demikian, Mahfud menyebut saat ini aparat kepolisian tengah mengusut dugaan tindak pidana pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan bukan terkait radikalismenya.

"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, namun sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu, karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan," kata dia. 

Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah Bayi Dalam Freezer di Ciledug

Kategori :