Dalam kasusnya, Si Kembar Rihana-Rihani telah menggelapkan uang sebesar Rp 35 miliar dalam kasus penipuan dengan modus pre-order iPhone.
BACA JUGA:Mudahnya Si Kembar Cari Lokasi Tempat Tinggal, Kepolisian: Mereka Gunakan Aplikasi Airbnb
Dijerat Pasal Berlapis
Setidaknya ada 18 laporan polisi dari para korban Si Kembar Rihana-Rihani dari beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Identitas para korban ini diketahui merupakan para reseller handphone yang diiming-imingi iPhone dengan harga murah untuk dijual kembali.
Dalam modusnya, Si Kembar mengaku sebagai distributor gudget mewah asal Amerika Serikat tersebut dan mampu meyakinkan para korban.
Setelah ditahan, kini Si Kembar Rihana-Rihani dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Modus Penipuan Si Kembar Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?
Yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.