JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang putusan banding atas terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akan dilaksanakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 7 Juli 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diketahui mendapat vonis seumur hidup penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA:PT Kristalin Ekalestari Pastikan Pekerja WNA Patuhi Aturan Berlaku di Indonesia
Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea yakin bahwa putusan sidang banding yang akan digelar besok adalah berakhir dengan Teddy Minahasa lolos hukuman mati.
"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," ujar Hotman dalam keterangan dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Ini Bukti Nyata JIS Belum Penuhi Standar FIFA, Netizen: Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang
Hotman yakin bahwa Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman kantaran selama dalam karier kepolisiannya, Teddy telah menorehkan sejumlah prestasi.
"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," tambahnya.
Hotman juga mengatakan bahwa tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting
"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim. Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," jelasnya.
"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," imbuhnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Banten Masih Ada Waktu, Login Link Ini Segera
Dengan adanya banyak penghargaan Presiden terhadap Teddy Minahasa, Hotman yakin Pengdilan nantinya akan mengurangi hukuman terhadap Teddy dan membatalkan hukuman Mati terhadap Teddy.
"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," tukasnya.