PT Kristalin Ekalestari Pastikan Pekerja WNA Patuhi Aturan Berlaku di Indonesia
PT Kristalin Ekalestari Pastikan Pekerja WNA Patuhi Aturan Berlaku di Indonesia-Dok PT Kristalin Ekalestari-
NABIRE, DISWAY.ID-- PT Kristalin Ekalestari memastikan legalitas pekerja perusahaan tambang emas miliknya mematuhi aturan dan tata tertib Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Bukan hanya pekerja lokal saja, bahkan Warga Negara Asing (WNA) juga tertib secara administratif.
BACA JUGA:Ini Bukti Nyata JIS Belum Penuhi Standar FIFA, Netizen: Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang
GM Supply Chain PT Kristalin Ekalestari Indra Mulia mengatakan, pihaknya memastikan ketertiban pekerja WNA terkait kedatangan Tim dari Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak, Papua Tengah.
“Kami selaku dari PT Kristalin Ekalestari berterima kasih tentang kehadiran dari tim dari Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak mendatangi kantor kami untuk melakukan pengecekan semua pekerja Warga Negara Asing,” ucap Indra Mulia kepada wartawan di Jakarta Rabu 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Kepala BKKBN: Perempuan Anemia Berisiko Tinggi Lahirkan Bayi Stunting
Indra menambahkan bahwa pihaknya telah merekrut tenaga ahli WNA di perusahaan tambang emas di PT Kristalin Ekalestari yang berkompeten dan tertib aturan yang berlaku di Indonesia.
“Baik dari Paspor, Kitas dan aturan ketertiban yang berlaku dan sesuai kriteria. Kami akan terus melakukan pengecekan update terhadap pekerja kami tentunya kami mematuhi kelegalan dan mematuhi aturan apalagi bayar pajak PNBP” paparnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Banten Masih Ada Waktu, Login Link Ini Segera
Menurut Indra, pengecekan dari Tim Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak dipimpin langsung Kepala Kantor Imigirasi (Kakanim) Kelas II TPI Kabupaten Biak, Edward Infaiban dan bersama petugas Timpora melakukan pengawasan dan pengecekan pada pekan lalu.
Selain pengecekan rutin dari administratif pekerja asing yang dimilikinya pihaknya terus memperbaiki semua lini management agar menjadi perusahaan yang layak operasional dan dimiliki oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
Pihaknya juga telah melakukan CSR yang berdampak kepada masyarakat Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat disekitaran area perusahaan tambang emas milik PT Kristalin Ekalestari.
“Setiap bulannya kami pun melakukan pembagian sembako kepada warga satu bulan 2 kali sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) ke Suku Dani dan Suku Nifasi, lalu mengenai pendidikan kami melakukan beasiswa terhadap warga sekitar untuk keberlangsung generasi penerus bangsa dan 15 bedah rumah adat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: