Dari laporan itu, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan MI dan MA sebagai tersangka.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:'Monggo' Kata Anies Baswedan, Tapi Erick Thohir Malah Bingung Ada Ribut-Ribut Rumput JIS
MI dan MA dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 6 Juli 2023.
Istri mantan Ketua DPRD Serang tersebut sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh petugas Kejari Serang sempat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.
Edwar menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasus tersebut telah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada JPU Kejari Serang.
BACA JUGA:Erick Thohir Mau Renovasi JIS, Pendukung Anies Baswedan Diminta PAN Terima Kasih
“Perkaranya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red). Tahap duanya telah dilaksanakan tadi,” kata mantan Kasubagbin Kejari Serang tersebut.
Edwar mengatakan, alasan JPU menahan kedua tersangka untuk kepentingan proses persidangan.
“Biar proses sidangnya lancar, selain itu berdasarkan pasalnya (yang menjerat tersangka-red) bisa dilakukan penahanan,” ungkap Edwar.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id (Radar Disway National Network) dengan judul "Duh, Mantan Istri Ketua DPRD Kota jadi Tersangka karena Aniaya Ibu Kandung Sendiri"