SERANG, DISWAY.ID-- Mantan eks Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berinisial MI (45) diduga menganiaya dan melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandungnya, RH (65).
Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh istri eks Ketua DPRD Kota Serang terhadap ibu kandungnya tersebut, bermula permasalahan sertifikat tanah.
MI bersama anak buahnya mendatangi Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, untuk meminta RH tidak mengagunkan sertifikat ke bank.
BACA JUGA:Tradisi Ngagurah Dano Desa Wisata Cikolelet di Banten Digelar Agustus
Kedua belah pihak berselisih hingga terjadi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
MI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk proses hukum.
Informasi yang diperoleh, sebagaimana tayang di radarbanten (Disway National Network), kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 19 Desember 2022.
Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximum bersama anak buahnya, berinisial MA (24).
Kedatangannya untuk menyampaikan sikap penolakan terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya.
BACA JUGA:Reaksi 'Ahlinya' Ahli Rumput Soal Ribut JIS Kubu Anies Baswedan dan Erick Thohir
Cekcok tersebut kemudian berimbas pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri.
Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan ke Polresta Serang Kota.