Dugaan kuat, surat tersebut telah dipersiapkan dengan sengaja oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan anak buahnya Pahala Nainggolan yang bertujuan menjatuhkan sekaligus mengkriminalisasi Bumigas Energi.
BACA JUGA:49.136 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Besok 6.678 Orang Dipulangkan
"Pernyataan pahala ini seakan mau melepaskan tanggung jawab dari jeratan turut serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama," ucap Kuasa Hukum BGE Khresna Guntarto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lagi-lagi, Khresna menegaskan Pahala dan pihak manapun yang memerintahkan penerbitan surat KPK itu sudah terlibat dalam tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat menggunakan surat Pahala itu dapat ikut dijerat dengan ancaman penjara yang sama.
"Pihak yang menggunakan dan menikmati dan diuntungkan dalam surat itu adalah PT Geo Dipa Energi yang saat itu diwakili Riki Firmanda Ibrahim sebagai direktur utama," Khresna menegaskan.
BACA JUGA:Perusahaan Tambang PT BME Digugat Pailit Gegara Utang Numpuk, Begini Saran Pakar untuk Para Investor
Geo Dipa Energi sebagai rival Bumigas Energi dengan terangnya memanfaatkan kekuatan surat KPK itu untuk mengalahkannya di sidang BANI ke 2.
Sebelumnya surat tersebut digunakan Geo Dipa Energi dalam persidangan di BANI ke 2. Perkara pemalsuan surat bukanlah delik aduan, lanjut Khresna, seharusnya aparatur penegak hukum pidana umum.
"Dalam hal ini Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami akan membuat laporan polisi dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan," katanya.
Menurut Khresna perbuatan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan dalam menerbitkan surat KPK itu dapat merusak citra lembaga antirasuah itu sendiri.
"Tidak sepatutnya KPK memiliki oknum-oknum tersebut," ucap Khresna.
BACA JUGA:Istri Gugat Cerai, Rendy Kjaernett Akan Hapus Tato Syahnaz : Seenggaknya Gue Do Something
Sebelumnya, PT Bumigas Energi telah mengadukan Kementerian ESDM ke Komisi Informasi Pusat (KIP) guna mendengarkan alasan ijin pertambangan tidak dikeluarkan.
Sidang perdana digelar pada 13 Agustus 2020 silam dengan termohon Kementerian ESDM.
Dalam amar putusannya itu ternyata kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan ijin IUP dan WKP untuk di wilayah Dieng dan Patuha.