JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo pada Kamis, 13 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari enam orang tersebut salah satunya adalah Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
"Kita melakukan 6 orang, memeriksa 6 orang saksi termasuk Pak Maqdir tadi di perkara BTS," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Bukan hanya itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan beberapa kali terkait kasus BTS Kominfo.
"Dan kita sudah melakukan beberapa kali, 4 penggeledahan, beberapa kali dari tempat penggeledahan. antara lain, yaitu di PT MBS atau PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia Jl. Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper Tenggarang Banten," ungkapnya.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Periksa Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Selanjutnya, Kejagung juga menggeledah PT RMKN, Jl. Praja Dalam, D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Ketiga yg kita geledah, PT LAM Telesindo Tower, Jl. Gadjah Mada No. 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.
"Pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial sosok yang menyerahkan uang yakni 'S'.
"Inisialnya 'S' tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu," ungkapnya.
Ia pun saat ini belum bisa menjelaskan terkait status dari uang tersebut apakah nantinya bisa dijadikan alat bukti atau tidak.