Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Rp 8 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung

Kamis 13-07-2023,18:11 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung sebanyak dua kali.

Dia mengklaim sebelumnya juga pernah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar.

"Perlu juga diketahui bahwa kami bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar rupiah untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023.

BACA JUGA:3 Perusahaan Digeledah, Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kendati demikian, Maqdir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ia hanya berharap seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.

"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.

BACA JUGA:Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Sebagaimana diketahui, Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia menghadiri pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya. Maqdir nampak dibantu kedua asistennya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar amerika serikat tersebut.

BACA JUGA:Kata Pengacara Irwan Hermawan, Tak Perlu Identitas Sumber Uang Rp 27 Miliar : Yang Penting Ini Bantu Klien Saya

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujarnya.

Kategori :