Terbukti Lakukan Penganiayaan, Artis Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 14-07-2023,18:13 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Artis Senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (61) yang terjadi di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Gaduh di Pesawat, Penumpang Batik Air Perusak Penutup Kaca Terancam Didenda Rp 2,5 M

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Irwandhy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.

Dalam pemeriksaan polisi, Pierre Gruno terbukti menganiaya seorang pria yang mengakibatkan luka berat yang terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Keluar dari SM Entertainment, Donghae dan Eunhyuk Super Junior Dikabarkan Bakal Buat Label Baru

Dalam kasus tersebut korban menderita luka lebam hampir di seluruh area wajah akibat pemukulan itu.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," jelas Irwandhy

Pierre Gruno kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kategori :