Gaduh di Pesawat, Penumpang Batik Air Perusak Penutup Kaca Terancam Didenda Rp 2,5 M

Gaduh di Pesawat, Penumpang Batik Air Perusak Penutup Kaca Terancam Didenda Rp 2,5 M

Ilustrasi Batik Air. foto: @batikair--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID-642 rute JAKARTA-Gorontalo harus mendarat, setelah 30 menit lepas landas, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Pesawat Batik Air tersebut take off pada 03.55 dari Soekarno-Hatta dan harusnya tiba pada 08.00 WITA, di Bandar Udara Djalaluddin.

Namun pilot memutuskan untuk kembali ke Soekarno Hatta karena ada satu penumpang yang berulah.

Penumpang itu berinisial MS, bahkan sampai berani merusak penutup kaca di pesawat.

BACA JUGA:TNI AU Resmi Terima Pesawat C-130 Super Hercules A-1340 dari Menhan Prabowo

Tindakannya ini dianggap mengganggu kenyamanan penerbangan, karena berperilaku tidak tenang.

Setelah mendarat di Soekarno Hatta, MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan.

Alhasil, MS terancam didenda karena tindakan yang tidak pantas di pesawat, dianggap sebagai membahayakan penerbangan.

BACA JUGA:Bukan Batik Air, Ternyata Dua Maskapai Indonesia Ini Jadi Maskapai Terburuk di Dunia

Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan.

MS juga dianggap dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan serta membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta.

Perilaku MS juga ternyata bisa membuat rotasi pesawat berikutnya terganggu.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," tulis keterangan dari Batik Air, yang diterima Disway.id pada Jumat 14 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: