Gaduh di Pesawat, Penumpang Batik Air Perusak Penutup Kaca Terancam Didenda Rp 2,5 M
Ilustrasi Batik Air. foto: @batikair--
BACA JUGA:Malindo Air di Malaysia Resmi Ganti Nama Jadi Batik Air
Tindakan yang dilakukan MS itu bisa membawanya ke ranah pidana.
"Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)," tulis keterangan Batik Air.
Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: