BACA JUGA:Spesifikasi Boeing 737-800 NG, Pesawat Bekas Irlandia yang Dibeli Polri Seharga Rp997 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilangan terhadap JK dan diminta memperlihatkan surat kendaraan berupa SIM, STNK dan BPKB, namun pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraanya dengan alasan (STNK tidak dibawa).
Namun tidak berapa lama JK dibawa ke pos Lalulintas dan dilakukan penindakan berupa penilangan.
BACA JUGA:Jelang Konsolidasi Nasdem, Titik Kantong Parkir Disiapkan
Setelah dilakukan penilangan selang beberapa menit JK, kemudian memperlihatkan bahwa STNK motor tersebut melalui HP yang dipegangnya bahwa identitasnya kendaraan tersebut berasal dari Jakarta bernopol (Plat B).
Karena merasa ada kejanggalan atau ke curigaan, Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah memerintahkan kepada anggotanya untuk mengecek Noka dan Nosin motor tersebut, dengan cara mempotret noka kendaraan lalu meminta bantuan petugas Samsat untuk mengkroscek asal kendaraan.
Hasil dari kroscek didata komputer didapatkan atau terdata kendaraan tersebut terdaftar di Samsat Lubuklinggau dengan Nopol BG 4933 HAE, pemilik bersinsial BS warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau
Selanjutnya berkoordinasi dengan, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman, lalu berkoordinasi apakah ada LP terkait kendaraan tersebut, dan sekitar Pukul 13.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut memang dinyatakan pernah hilang di RS DKT Lubuklinggau, dan ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau.
“Atas informasi tersebut, Satlantas kembali berkoordinasi Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Jemy Gumayel dan selanjutnya Tim Macan Linggau berkoordinasi ke Pos Lalulintas untuk langkah selanjutnya, lalu dibuatkan berita acara serah terima Barang Bukti (BB), untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.