Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Turut Serta Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa 18-07-2023,13:34 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kategori :