JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dijatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun.
Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Komisi Yudisial (KY) pada 27 Juni 2023 lalu yang terdiri dari tiga Majelis Hakim, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut diambil atas laporan yang diterimanya karena telah mengadili perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI.
BACA JUGA:Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Miko Ginting enggan mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut.
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," ujar Miko Ginting saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
"Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Disisi lain, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebagai pelapor, Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi atas putusan KY yang teregister dengan nomor 0057/L/KY/III/2023.
Tidak hanya itu, bahkan Zaky Ahmad Rivai meminta KY untuk membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksinya itu.
"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky melalui keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.