Selain itu Kementerian Kominfo juga menguatkan komitmen media massa, baik cetak dan elektronik, termasuk media online, untuk mencegah dan melaporkan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik.
Upaya ini lebih kearah perlindungan korban karena banyak media massa yang melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA:Gajinya Dibocorkan Rian Mahendra, Rekam Jejak Mbak Wiwid Sopir Wanita Bus PO MTI Terungkap
“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.
“Kemudian juga kita memperkuat upaya pencegahan misalnya dalam konteks pengasuhan anak, kita libatkan pemerintah daerah dalam hal ini. Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tukasnya.