JAKARTA, DISWAY.ID - Paguyuban korban penipuan online dengan modus pekerjaan paruh waktu di salah satu platform e-commerce mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kasus yang dialaminya.
Salah satu korban bernama Tria mengatakan bahwa terdapat sebanyak 1.000 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Ia mengatakan bahwa dengan iming-iming kerja paruh waktu, mereka ditugaskan untuk menaikkan rating suatu e-commerce.
BACA JUGA:David de Gea-Sergio Ramos, Ini Deretan Pemain Bintang yang Tak Punya Klub di Bursa Musim Panas 2023
"(Pelaku) menawarkan kerja paruh waktu, kerja paruh waktu dimana menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce," kata Tria kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis 20 Juli 2023.
Tria mengatakan kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 35 miliar.
Menurutnya, kerugian yang mencapai miliaran rupiah itu telah memakan korban hingga 1.000 orang.
Hingga saat ini paguyuban masih tetap berkoordinasi, karena korban setiap harinya terus bertambah.
Salah satu korban disebut seorang artis film televisi (FTV), namun dia tak menyebut nilai kerugiannya yang katanya bisa membeli kendaraan.
Tria mengatakan korban dari sindikat penipuan online itu terjadi di seluruh Indonesia.
Bahkan, kata dia, ada juga WNI yang berada di Luar Negeri turut menjadi korban tindakan penipuan itu.
"Jadi korban-korban yg berjatuhan di seluruh indonesia, bahkan ada korban wni yang berada di LN seperti korea, jepang dan australia," ujar dia.