Awas Kena ETLE! Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap, Jumat 21 Juli 2023

Awas Kena ETLE! Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap, Jumat 21 Juli 2023

Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta, Senin 18 Desember 2023---NTMC

JAKARTA, DISWAY.ID - Perhatikan jadwal dan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Jumat 21 Juli 2023.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan diadakan hari ini, jadi jangan sembarangan melintas kalau tidak ingin kena tilang.

Ingat! bagi pengendara mobil/bus/truk wajib mengetahui titik lokasi jalanan yang menerapkan jadwal ganjil genap di DKI Jakarta hari ini agar tidak mendapat surat tilang.

BACA JUGA:Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Pribadi dan Bebas Ganjil Genap, Korlantas Beberkan Syarat serta Harganya

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini mulai berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, kemudian bakal dilanjutkan lagi pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini diperbolehkan untuk kendaraan dengan plat nomor atau angka ganjil (tanggal 21).

Dengan kebijakan plat ganjil genap di Jakarta maka berguna untuk membatasi volume keluar masuknya kendaraan pada beberapa ruas jalan.

Jangan salah masuk ke jalanan yang memberlakukan aturan ganjil genap ya karena Anda bisa kena tilang elektronik maupun manual.

BACA JUGA:Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Ada baiknya ketahui jalan protokol mana saja yang diberlakukan aturan ganjil genap setiap hairnya.

Meski begitu ada beberapa kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap, yakni mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota dan taksi.

Ini 25 titik lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap, Kamis 20 Juli 2023:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: