Menurutnya, modus operandi dalam kasus ini para korban diminta untuk memberikan komentar dan menyukai unggahan dari e-commerce itu. Korban diminta untuk melakukan top up dengan iming-iming uang tersebut dapat kembali dengan komisi sebesar sepuluh persen.
BACA JUGA:Zaytun Sinagog
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 21 Juli 2023: Kembali Panas?
Mulanya, kata dia, para korban benar-benar menerima kiriman uang ke rekening masing-masing dari rekening atas nama sebuah perusahaan.
Kemudian, para korban diminta masuk ke dalam sebuah grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup tersebut.
"Namun, setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," ungkap Tria.
Tria menyebut dalam menyelesaikan tugas, para korban diminta top up sesuai table yang disediakan, seperti Rp 100 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu.
Para korban yang top up Rp100 ribu akan mendapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp 110 ribu.
BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?
BACA JUGA:Tips Asik Bermain Bermain Domino Online
Para korban diiming-imingi semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar.
Ia mengatakan telah melapor kasus penipuan yang terjadi sejak 2021 ini disebut telah dilayangkan di polda dan polres.
Namun, menurutnya hingga kini tak ada titik terang dari laporan yang telah dilayangkan para korban.
"Disinilah tantangan bahwa di kasus kami itu subjek belum jelas. Saya minta kepolisian dan temen-teman kepolisian bisa mengusut ini sampai dapat pelakunya. Yang kedua, nomor teleponnya itu Telegram, kebanyakan menggunakan Telegram, dimana telegram itu susah dilacak nomor teleponnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Korban TPPO Jual Ginjal Ada yang Lulusan S2 dan Terdesak Ekonomi
BACA JUGA:Rossa Resmi Adukan Pembuat Video Fitnah Cueki Betrand Peto ke Bareskrim Polri