"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum, diajakinlah minum," ucap Roland.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," tambahnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke hotel oleh pelaku dan FR memerkosa korban yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Senen
Usai diperiksa polisi, korban mengaku tersadar saat sudah berada di hotel dan dalam keadaan tanpa busana.
"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," terangnya.
Korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil usia kejadian beberapa kali diperkosa pelaku.
BACA JUGA:Pengesahan UU Kesehatan, Ketua Umum PDPOTJI Bongkar Kebobrokan IDI
Ibu korban kemudian melapor ke Mapolsek Metro Tamansari, polisi pun melakukan pengejaran terhadap FR.
Tidak buruh waktu lama, Pelaku kemudian djtangkap di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan kini ditahan di Mapolsek Metro Tamansari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.