Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Senen

Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pasar Senen

Penertiban bangunan liar di lahan PT KAI-Ilustrasi/Dok/ KAI Daop I Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA. 

Penertiban bangunan liar dan bersih lintas dilakukan di sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 sampai KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong pada Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kependudukan Dunia di Indramayu, Saatnya Mewujudkan Kesetaraan Gender yang Sejati

"Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas akan dilakukan secara berkesinambungan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api. Di mana sebelumnya beberapa upaya lain seperti penutupan perlintasan liar juga telah dilakukan," ujar Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, Juamt 21 Juli 2023.

Menurut Feni, ada sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.

"Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen - Gangsentiong," jelasnya.

BACA JUGA:Pengesahan UU Kesehatan, Ketua Umum PDPOTJI Bongkar Kebobrokan IDI

Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. 

Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun.

KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar, karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.

BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Saksi Kasus Hoax Sistem Pemilu dengan Terlapor Denny Indrayana

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tegas Feni.

Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: