Pengesahan UU Kesehatan, Ketua Umum PDPOTJI Bongkar Kebobrokan IDI

Pengesahan UU Kesehatan, Ketua Umum PDPOTJI Bongkar Kebobrokan IDI

Dokter Inggrid Tania, selaku Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI)-Instagram/@inggrid_tania-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan oleh DPR RI pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Menurut dokter Inggrid Tania, selaku Ketua Umum PDPOTJI mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pengesahan UU Kesehatan ini, dan bisa menjadi kebangkitan jamu, obat tradisonal dan pelayanan Kesehatan tradisional di Indonesia.

BACA JUGA:Resep Egg Roll Tahu, Camilan Nikmat yang Jadi Favorit Keluarga

“RUU Kesehatan ini betul-betul proses yang panjang dan berat, kami mengapresiasi bagaimana konsistenti para pimpinan DPR yang berupaya RUU Kesehatan ini disahkan ditengah begitu banyaknya tantangan dan hoaks,” ujar Inggrid dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa 17 Juli 2023 kemarin.

“Tentu saja kami sangat mendukung sejak awal RUU Kesehatan ini, selain posisi kami adalah dokter, dimana RUU Kesehatan ini secara umum merupakan gong untuk reformasi Kesehatan, demokrasi menang, kita mengakhiri hegemoni organisasi proferis, dimana bisa menentukan pekerjaan, bahkan rejeki dari anggota-anggotanya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tetap Gaya, Ini 4 Perlengkapan Keamanan Riding Bareng PT Piaggio Indonesia dan Aprilia di Mandalika

Inggrid juga mengungkapkan, dengan UU Kesehatan sebelumnya, kebebasan dokter untuk menggunakan obat tradisional sangat diganggu.

Menurutnya, siapa pun yang mengkritik petinggi OP (Organisasi Profesi) itu akan diganggu studinya.

“Termasuk saya diganggu studi S3-nya, saya gak boleh jadi pembicara webinar atau Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Tapi alhamdulilah fakultas kedokteran no 1 di China mengundang saya sebagai tamu,” ungkapnya.

“Jadi saya ditolak oleh IDI, tapi diluar negeri saya saya sudah bicara dimana-mana,” tambahnya.

BACA JUGA:2 Sindikat Berbeda di Kasus Jual Ginjal Diamankan Polisi

Inggrid juga mengungkapkan, UU Kesehatan ini sangat luar bisa, karena mengakomodir secara eksplisif untuk pelayanan Kesehatan tradisional yang meliputi promotif, prefrentif, kuratif, rehabilitatif, serta secara eksplisif juga menyebutkan bahwa pelayanan Kesehatan tradisional bisa dilakukan di praktik mandiri, puskesmas, RS dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.

“Dimana pada UU Kesehatan sebelumnya tidak eksplisif disebutkan seperti itu, dan bahkan pada peraturan pemerintah juga OP sendiri dulu sebelum ada RUU Kesehatan sangat menakuti dokter kalau mau memakai obat tradisional kita,” tegasnya.

“Padahal Jamu tradisional sudah dilirik sama China, bahkan obat herbal sangat tidak dianjurkan oleh para dokter-dokter yang berkuasa di OP,” lanjut Inggrid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: