2 Sindikat Berbeda di Kasus Jual Ginjal Diamankan Polisi

2 Sindikat Berbeda di Kasus Jual Ginjal Diamankan Polisi

Berdasarkan 12 tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya terdapa dua sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berdasarkan 12 tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya terdapa dua sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada dua sindikat berbeda yang diamankan pihaknya.

"Nah sementara kita ada dua sindikat yang berbeda nah basecamp nya satu di Bekasi satu di Cilebut, Bogor nah ini masih kita kembangkan lagi apakah ada yang lain," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku TPPO Jual Ginjal

Pihaknya menyebut tidak ingin membiarkan para sindikat jual ginjal dibiarkan. Menurutnya itu tidak menghormati harkat martabat manusia.

"Intinya sekali lagi kita tidak mau terulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia memanfaatkan posisi yang rentan pada saat orang terjerat utang," ujarnya.

"Pasca Pandemi kemudian mereka kesulitan ada yang mengagunkan sertifikat rumahnya ke bank tapi kena Pandemi tidak bisa membayar, bingung mereka harus seperti apa ya jalan pintas jual ginjal, ini tidak boleh," tambahnya.

Diketahui, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.

BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan transplantasi ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Hal tersebut dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

"Tidak ada (pemaksaan, red), sukarela. Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.

Sedangkan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut berasal dari berbagai kalangan.

BACA JUGA:Sopir Bus PO MTI Pasang Klakson Basuri Diam-Diam, Rian Mahendra Malah Joget-Joget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait