- Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp 8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).
4. Jika istri atau suami tidak bekerja, sertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak
bekerja, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili calon pemohon.
BACA JUGA:Bus BRT Trans Pakuan Resmi Operasi, Ridwan Kamil: Sebagai Feeder untuk LRT Jabodebek
5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk
pasangan suami+istri.
6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku
nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.
9. Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas
likuiditas pembayaran perumahan).
BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif
Spesifikasi Rumah di Puri Tenjo Bogor:
Unit : 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, ruang dapur, garasi mobil.