Isi Pemeriksaan Airlangga Hartanto Diungkap Kajagung: Singgung Perannya Atas Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selasa 25-07-2023,08:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana.

Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Hari Ini se-Jabodetabek, Selasa 25 Juli 2023

BACA JUGA:Syarat Memperpanjang SIM A-C dan Lokasi Simling Selasa, 25 Juli2 023

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kategori :