Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar di Riau

Selasa 25-07-2023,22:29 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

RIAU, DISWAY.ID-Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ribu lebih baby lobster dengan nilai mencapai Rp 14 miliar lebih di Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat,menjelaskan bahwa 70 ribu lebih baby lobster dibawa pelaku dari Jambi. 

Pelaku coba menyelundupkan lewat Indragiri Hilir, Rabu 19 Juli lalu.

BACA JUGA:Tersangka TPPO di Kepulauan Riau Capai 50 Orang, 129 Korban Selamat

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil tujuan luar negeri," jelas Kapolres Inhil, Senin 24 Juli 2023. 

Kapolres mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah FD dan RJ.  Keduanya diamankan saat membawa baby lobster menuju pelabuhan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku sopir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster. Lalu RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat," jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Penjualan 1.300 Benih Lobster Ilegal di Puger Berhasil Digagalkan, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Selain FD dan RJ, polisi juga masih terus memburu tiga pelaku lain, di mana Kepolisian mencium aktivitas pelaku karena sangat mencurigakan.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktivitas mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Kisah Aneh Tapi Nyata! Seorang Pria Pencari Lobster Masuk ke Mulut Ikan Paus, Endingnya Mencengangkan

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga. Merasa ada yang mencurigakan, polisi pun menghentikan mobil tersebut.

"Di sana terdapat sopir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Para pelaku pun mengungkapkan bahwa baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing.

"Kegiatan yang dilakukan para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lain seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri, packing list, airway bill atau bill of loading invoice," tambahnya.

Kategori :