Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.
Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepas liarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14 miliar atau lebih tepatnya Rp 14,1 miliar," tutup Kapolres