Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama, Polri Bocorkan Jadwalnya

Rabu 26-07-2023,15:16 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan utk hadir pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 26 Juli 2023.

Pemanggilan itu dilakukan usai Polri memeriksa 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri. 

BACA JUGA:Sharp Aquos R7s dan Aquos V7 Plus Manjakan Pengemar Fotografi Tanah Air

BACA JUGA:Yamaha Tanam 5000 Pohon Mangrove, Bentuk Upaya Pencapaian Carbon Neutral

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan thdp 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

BACA JUGA:Curhat Pilu Michelle Ashley, Anak Pinkan Mambo yang Pernah Dilecehkan Ayah Tiri: Mami Justru Salahin Aku

BACA JUGA:Kominfo Ancam Blokir Twitter, Usman Kansong: Kami Telah Bicara Dengan Perwakilan Mereka

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Meski demikian, Brigjen Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurut dia, masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.

BACA JUGA:Sesumbar Panji Gumilang Bakal Bangun Al Zaytun 10 Kali Lipat jika Dirampas, Singgung Kesepakatan Ghanimah: Syeikh Sanggup

BACA JUGA:Bagi-bagi Beras Kembali Digelar, Targetkan Puluhan Juta Keluarga di Akhir 2023

Kategori :