WUDHU merupakan bagian dari thaharoh atau bersuci secara jasmani.
Dalam fiqih, wudhu yaitu mensucikan atau menghilangkan hadast kecil baik bagi kaum laki-laki maupun wanita.
Sama dengan berbagai ibadah lain, wudhu juga memiliki rukun dan sunnah untuk dikerjakan.
BACA JUGA:Kembangkan Wisata Religi Dunia di Candi Borobudur, Kemenparekraf dan Kemenag Buat Kesepakatan
Rukun Wudhu atau amalan yang jika ditinggalkan salah satunya atau lebih, wudhunya tidak sah.
Menurut kitab “mabadi al-fiqh ‘ala madzhab al-imam as-syafi’i”, rukun wudhu ada 6 yaitu:
- Niat ketika membasuh wajah
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Membasuh sebagian kepala atau rambut
- Membasuh kedua kaki sampai pergelangan kaki
- Dilakukan secara tertib
BACA JUGA:Cara Download GB Whatsapp yang Aman, Versi Terbaru Tersedia
Rukun wudhu tersebut dikerjakan baik oleh laki-laki atau wanita.
Namun dalam mengerjakan rukun, tentunya ada tata cara yang membedakan.