Sebanyak delapan anggotanya itu telah diperiksa langsung oleh Propam Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut tujuh di antaranya juga telah ditahan.
Diterangkannya, ketujuhnya diduga terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
BACA JUGA:Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," terangnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tambahnya.