JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu, 2 Agustus 2023 siang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin yang belum rampung.
"Tadi malam pukul 01.00 PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:DPP PDIP Akan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hina Presiden
Djuhandhani mengatakan setalah menjalani pemeriksaan semalam, Panji Gumilang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk sementara oleh penyidik.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Rumah Tahanan (Rutan)Bareskrim Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, penyidik belum menahan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Besok Banget! Siap-siap Pesta Diskon Make Up dan Skincare di Jakarta X Beauty 2023
Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa pihak penyidik mempunyai waktu 1x24 jam.
"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," kata Djuhandhani saat konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar Perkara.
BACA JUGA:Puluhan Mobil Hanyut dan Jembatan Putus Akibat Banjir Besar Terjang Beijing
BACA JUGA:Otobahn Rempang