NU Jabar Nyatakan Ekspor Pasir Laut Haram, Sampaikan 4 rekomendasi Pada Pemerintah

Rabu 02-08-2023,12:11 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah ratusan Pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman, NU Jabar nyatakan ekspor pasir laut haram.

Keputusan dari NU Jabar nyatakan ekspor pasir laut haram diungkapkan oleh salah satu Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fatah pada saat konferensi pers hasil bahtsul masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2023.

Yazid menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat.

BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga

BACA JUGA:DPP PDIP Akan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hina Presiden

Akan tetapi pengelolaan tersebut tentunya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam pandangan Bahtsul Masail, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri dianggap haram. 

Hal ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi berlebihan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan dampak dan memberikan manfaat yang seimbang bagi rakyat dan masyarakat luas. 

Sedangkan untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. 

BACA JUGA:Media Asing Sebut Tesla Masuk Malaysia Merupakan Peringatan Bagi Indonesia: Presiden Jokowi Pasti Cemburu

BACA JUGA:ASN Main Judi Slot ‘Candy Crush’ Beredar Luas, Walkot Cilegon: Akan Kami Tindak

Pengelolaan sendimentasi laut tersebut harus berdasarkan kemaslahatan umat, misalnya dengan melakukan pembersihan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan infrastruktur untuk perluasan dermaga yang jauh dari pemukiman warga. 

Akan tetapi jika pengelolaan tersebut berdampak menjadi mudhorot (kerusakan) seperti merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menimbulkan efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia, maka hukumnya dianggap haram.

"Pengelolaan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi," kata Yazid.

BACA JUGA:Puluhan Mobil Hanyut dan Jembatan Putus Akibat Banjir Besar Terjang Beijing

Kategori :