Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.
“Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum. Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” tutup Gilang.