Prihatin, Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Dihukum 5 Tahun Usai Terima Paket Narkoba Milik Anak

Prihatin, Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Dihukum 5 Tahun Usai Terima Paket Narkoba Milik Anak

Nenek Asfiyatun saat menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba anaknya.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus seorang nenek Asfiyatun (60) dihukum 5 tahun penjara lantaran menerima paket narkoba milik anaknya, mengundang keprihatinan Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.

Atas dihukumnya seorang nenek penjual gorengan keliling di Surabaya itu, Gilang mengingatkan kepada penegak hukum mengenai pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani.

"Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga. Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta tak Tahu Menahu Kabel Optik di Jalan Pangeran Antasari yang Jerat Sultan Rif`at

Kasus yang menimpa Asfiyatun tersebut bermula ketika anaknya, Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya. Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso di balik jeruji besi, Lapas Kelas I Semarang lantaran terlibat dalam kasus serupa.

Asfiyatun kemudian didatangi seseorang berinisial P yang mengatakan dirinya memesan paket ganja kepada Santoso.

Asfiyatun kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang P. Namun Santoso justru mengirimkan paket yang ditujukan ke alamat rumah Asfiyatun dan meminta sang ibu memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pria berinisial P sebagai upah.

Kepada Asfiyatun, seorang kurir menyebut barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu.

Namun sebelum paket diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun.

BACA JUGA:Tanggap Darurat Papua Diperpanjang 2 Minggu, Kekeringan dan Kelaparan Meluas Akibat Cuaca Dingin

Pengacara Asfiyatun menyatakan kliennya yang tuli itu tak tahu menahu bahwa paket dari si anak itu berisi ganja.

Hakim memvonis Asfiyatun dalam kasus kepemilikan paket ganja milik anaknya tersebut, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun.

Gilang Dhielafararez memahami bahwa tindakan Asfiyatun telah melanggar hukum karena secara tidak langsung turut serta membantu perbuatan terlarang yang dilakukan anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: