Prihatin, Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Dihukum 5 Tahun Usai Terima Paket Narkoba Milik Anak

Prihatin, Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Dihukum 5 Tahun Usai Terima Paket Narkoba Milik Anak

Nenek Asfiyatun saat menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba anaknya.-tangkapan layar-

“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjungan ini sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. Hanya saja, ia berharap penegak hukum melihat dari sisi lain bahwa sebenarnya Asfiyatun juga merupakan korban kejahatan anaknya.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Mentan Pastikan Ketersediaan Beras Nasional Cukup Hingga September

"Upaya penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Tapi untuk memperoleh keadilan, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hati nurani. Bahwa apa yang dilakukan ibu tersebut memang salah, tapi hukuman 5 tahun cukup berat dengan kondisi seperti itu,” sebut Gilang.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini mengingatkan agar penegak hukum bijaksana dalam menghadapi kasus yang melibatkan orang-orang kecil.

Gilang berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah. “Saya berharap penegak hukum mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menghadapi kasus hukum rakyat kecil yang sangat membutuhkan pengayoman dari penegak hukum,” ucapnya.

Gilang menyebut, ada banyak kasus hukum yang pilu dan miris menimpa rakyat kecil. Seperti kisah nenek Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Situbondo yang divonis 15 tahun penjara karena kedapatan mencuri 7 kayu jati di lahan milik Perhutani.

Selanjutnya, pasangan lansia Anjol Hasim (75) dan Jamilu Nani (80) asal Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, yang tersandung kasus hukum karena melakukan pencurian 6 batang bambu.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Razman Nasution Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea Pekan Depan

Belum lagi berbagai kasus sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang kerap kali membuat warga berakhir menjadi tersangka, atau hingga terpidana.

Berkaca dari hal itu, Gilang mendorong penegak hukum agar lebih peka dalam melihat kasus-kasus hukum. Sebab sering ditemukan, masyarakat tidak sadar perbuatannya telah melanggar hukum.

“Menghadapi kejadian-kejadian seperti itu, alangkah lebih baiknya bila penegak hukum mengutamakan pengayoman atau pembinaan kepada masyarakat,” ungkap Gilang.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu pun menyinggung mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata Gilang, belakangan RJ tengah digalakkan oleh institusi penegak hukum.

BACA JUGA:Nasib Siswa Ponpes Al Zaytun Diungkap Mahfud MD Pasca Penahanan Panji Gumilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: