Bareskrim Periksa Razman Nasution Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea Pekan Depan
Sosok Razman Nasution dilaporkan Nikita Mirzani-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara Razman Arif Nasution pada pekan depan.
Razman akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
"Minggu depan (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sedianya, Razman diperiksa pada Rabu 2 Agustus 2023, namun Razman minta pemeriksaan ditunda.
BACA JUGA:2 KKB Tewas di Markas Yahukimo Saat Satgas Damai Cartenz 2023 Lakukan Pengerebekan
BACA JUGA:Heboh! Mantan Sopir Atta Halilintar Koar-koar Ngaku Dizalimi Sang Youtuber, Kok Bisa?
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan," ungkap Vivid.
Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 April 2023 lalu.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Tidak Tegas Pimpin Partai Golkar, Idrus Marham: Ia Main Politik Akrobatik
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Razman dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022, selain itu dalam laporan tersebut, dilaporkan juga atas nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.
Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: