Prihatin, Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Dihukum 5 Tahun Usai Terima Paket Narkoba Milik Anak
Nenek Asfiyatun saat menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba anaknya.-tangkapan layar-
"Kalau memang memungkinkan restorative justice, sebisa mungkin diupayakan. Apalagi bagi pihak-pihak yang bukan pelaku utama seperti ibu di Surabaya seperti itu," terang Wakil Ketua BKSAP DPR tersebut.
Meski tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan.
Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.
“Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum. Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” tutup Gilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: