
Merasa tidak sesuai antara pertanyaan dan jawaban, Hakim Fahzal pun kembali menegaskan maksud dari pertanyaan itu.
“Aturannya saya tanya,” tegas Hakim.
“Sistem elektronik,” jawab Gumala Warman.
Karena merasa tidak sesuai dengan aturan, Hakim pun kembali mempertanya perbedaan antara metode manual dengan elektronik.
“Kemudian beralih ke manual. Apa bedanya?,” tanya Hakim Fahzal.
“Manual kita terima fisik,” jawab saksi Gumala.
“Tadi penuntut umum menyatakan menjaga persaingan. Terus kalau manual itu apa ada persaingan atau tidak?,” tanya kembali hakim.
BACA JUGA:Breaking News! Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama
“Yang kita alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di batas waktu yang kita tentukan,” jawab saksi dengan nada pelan seperti ragu-ragu.
Mendengar jawaban saksi yang tampak ragu-ragu, Hakim Fahzal pun meninggikan suaranya dan meminta saksi untuk menjawabnya dengan tegas.
“Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini saudara main tender triliunan,” kata Hakim Fahzal.
Lalu saksi pun kembali menjawabnya dengan nada yang lebih tinggi dari sebelumnya. Dia mengatakan berdasarkan peraturan Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 sistem tersebut harus dilakukan secara online atau elektronik.
BACA JUGA:Ini penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah, Ada Kendala Kesulitan Pengawasan?
“Kalau kita mengacu Perdirut 7/2020 memang online hanya diterapkan untuk tender. Prakualifikasi tidak mengharuskan dengan elektronik,” jelas saksi Gumala.
Kemudian, hakim pun mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesai dengan tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Harus Clear nih. Kalau menurut penuntut umum kenapa itu ditanyakan karena manual itu ada larangan dalam Peraturan Direktur Utama BAKTI, atau Keppres,” kata Hakim Fahzal.