Jalani Rehabilitas
Ardhy menegaskan status Karenina dalam kasus narkoba ini sebagai tersangka.
Karenina disangkakan Pasal 127 Pasa 1a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pihak Karenina dikabarkan akan asesmen untuk menjalani rehabilitas sebelum menjalani sidang di pengadilan.