JAKARTA, DISWAY.ID-Polri resmi mengganti skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.
Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, Kamis 3 Agustus 2023.
Beberapa langkah dalam ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditiadakan.-Istimewa-
BACA JUGA:Beberapa Langkah Ujian SIM Dihapus, Berikut Penjelasannya
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat 4 Agustus 2023.
Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
Adapun perubahan skema ujian Praktik terbaru tersebut dibuat agar memudahkan masyarakat dalam ujian praktik.
Untuk lintasan yang berbentuk angka 8 diganti dengan lintasan yang membentuk huruf S dan ukuran juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 meter menjadi 2,5 meter kali lebar kendaraan.
Selanjutnya untuk uji pengereman, panjang lintasan sepanjang 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
Kemudian pada uji U-Turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Sementara dalam uji huruf S, panjang lintasan sepanjang 35 meter dan untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total Panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.