Bawaslu Ingatkan 2 Pertimbangan Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres

Jumat 04-08-2023,18:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Kategori :