Teka Teki Tersangka Baru di Kasus Panji Gumilang

Sabtu 05-08-2023,20:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan tak menutup kemungkinan jika adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

Selain soal penistaan agama, kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang seperti TPPU dan penggelapan. 

"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji ditahan terkait kasus penistaan agama. 

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menahan Panji sejak jam 02.00 WIB. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Ramadhan mengatakan penahanan itu dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya. 

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.

Kategori :