Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti menjelaskan hal itu dikarenakan saat ini masih tahapan pemilu 2024 masih dalam tahapan sosialisasi. 

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan perbedaan alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Minta Maaf Atas Ucapannya ke Jokowi, Respons PDIP: 'Itu Bagus'

Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. 

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Mahasiswa UI Terungkap, Kakak Senior Gelap Mata Incar Barang Mahal Milik Korban!

Meski demikian, hal itu diperbolehkan asalkan harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: