"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
BACA JUGA:Nisya Saadia Adik Rafi Ahmad Juga Ikut Gabung PAN Barengan Jeje Govinda
BACA JUGA:Link Daftar Ikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Istana Negara
Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.
Adapun transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis yang mencapai Rp 15 triliun.
Jumlah tersebut didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.