JAKARTA, DISWAY.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya memastikan, bahwa kasus dugaan penipuan yang terjadi dengan aplikasi Jombingo telah masuk gelar perkara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini telah naik penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 7 Agustus 2023.
"Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Menanti Debut Gemilang dari Andre Onana Kala MU Jumpa Wolves
Dituturkannya, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
"Baru gelar perkara lidik naik sidik," tuturnya.
Sebelumnya, Diduga adanya penipuan dengan aplikasi Jombingo yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.
Diungkapkannya, kasus tersebut muncul saat korban berinisial N yang melaporkan kasus itu setelah merugi Rp37.802.000.
BACA JUGA:Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim
Disebutkannya, Laporan itu diterima dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian ada juga korban lain berinisial EN yang juga melaporkan di Polda Metro Jaya bernomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Ade menyebut Korban EN rugi Rp4,5 juta.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkapnya.