Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim

Perkara Rocky Gerung dan Refly Harun, Dilimpahkan ke Bareskrim

ocky Gerung tak hadir di sidang gugatan yang digelar pada 22 Agustus 2023.-Istimewa-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun mengenai dugaan penghinaan pada Presiden dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga laporan yang dibuat di SPKT Polda Metro telah dilimpahkan ke Bareskrim.

"Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:KCIC Angkat Bicara Atas Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar: Kami Berkomitmen Menyelesaikan Kewajiban

BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah

Pihaknya mengaku telah menyerahkan materi penyelidikan, seperti barang bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ucapnya.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," tambahnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Atas Kasus TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Honda ADV160, Skutik Penjelajah dengan Tenaga Luar Biasa

Sebelumnya, penanganan kasus Rocky Gerung dan Refly Harun yang diduga menghina Presiden disebut sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kombes Ade mengatakan pihaknya bertugas sesuai SOP usai menerima Laporan Polisi.

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," katanya kepada awak media, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurutnya tidak ada hal yang dibedakan dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Sama halnya dengan kasus Rocky dan Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait